Polres Gunung Mas – Polres Gunung Mas (Gumas) jajaran Polda Kalteng melaksanakan Sosialisasi hukum dengan materi Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) yang dilaksanakan bertempat di Aula Bhayangkari. Rabu, (13/9/2023) pukul 09.00 Wib.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K., pejabat utama, Kanit Reskrim Polsek jajaran dan personel Polres Gumas.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K., menjelaskan di Indonesia perkembangan Hukum sangat dinamis.
“Setiap Tahun terdapat Undang-Undang dan Peraturan baru yang terbit sehingga kita selaku anggota Polri untuk bisa mengikuti perkembangan tersebut,” kata Kapolres.
“Saat ini Masyarakat semakin kritis ditambah kemajuan teknologi, sehingga kita harus memiliki bekal pengetahuan hukum yang mumpuni,” sambungnya.
Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KHUP diundangkan pada Tahun 2023 dan akan berlaku mulai tahun 2026. Pada KUHP baru ini terdiri dari 43 Bab dan 622 Pasal.
Kapolres juga mengharapkan kepada Personil yang ikut dalam kegiatan ini agar nanti melakukan diskusi dengan tim dari Bidkum dalam pelaksanaannya.
“Kepada para Kasat dibidang operasional agar menempatkan personilnya di tengah – tengah Masyarakat, melaksanakan Strong Point, selalu mengecek Ruang Tahanan dan Jumlah Tahanan baik di Polres maupun Polsek jajaran serta melakukan langkah – langkah penyelesaian terhadap potensi konflik yang ada di Wilayah hukum Polres Gumas,” ucapnya.
Kegiatan tersebut berlangsung dan situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali.(Krh)
+ There are no comments
Add yours