Polres Gunung Mas – Personel Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut) Polres Gunung Mas (Gumas) jajaran Polda Kalteng melaksanakan kegiatan rutin patroli serta memberi sosialisasi kepada masyarakat kecamatan Kahut agar jangan melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin, alat peraga sosialisasi menggunakan spanduk. Minggu, (22/10/2023) Siang.
Kapolsek Kahut Ipda Supono mengatakan Personel Polsek Kahut membentangkan spanduk yang bertuliskan “ Stop Ilegal Mining serta sanksi pidana” Pasal 158 Undang Undang No.4 tahun 2009 Pidana Penjara 10 tahun dan denda 10 paling banyak 10 Milyar memberikan himbauan bersama-sama dalam menanggulangi Ilegal Mining.
“Apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Ilegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kahut atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas untuk segera di tindak lanjuti.” Pungkas Kapolsek. (Ded)
+ There are no comments
Add yours