Polres Gunung Mas – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Gunung Mas, Polda Kalimantan Tengah, melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait larangan penggunaan kenalpot bising atau brong pada kendaraan bermotor. Rabu (17/1/24) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., melalui Kasat Lantas Iptu Dindin Mahmudin,S.I.P., mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang dampak negatif dari penggunaan kenalpot brong terhadap lingkungan sekitar. Kegiatan ini dilakukan melalui media spanduk yang dibentangkan di beberapa titik strategis di wilayah hukum Polres Gunung Mas.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Gunung Mas untuk tidak memasang kenalpot brong pada kendaraan mereka, karena selain melanggar peraturan, juga dapat mengganggu ketertiban umum. Kami juga akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran ini, sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ujar kasat Lantas.
Ia menambahkan, selain melalui media spanduk, pihaknya juga melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, bengkel-bengkel, dan tempat-tempat umum lainnya, serta membagikan brosur dan pamflet yang berisi informasi tentang larangan kenalpot brong. Ia berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih sadar dan taat terhadap aturan lalu lintas, serta menjaga ketenangan dan kenyamanan bersama. (sp)
+ There are no comments
Add yours