Polres Gunung Mas – Sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) Tiga personel yang akan melangsungkan pernikahan, di Aula Bhayangkari Polres Gumas, Kurun, Gunung Mas (gumas), Kalteng, Senin (22/1/24) sekitar pukul 09.30 WIB.
Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang ini wajib dilaksanakan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya dalam menghadapi tantangan rumah tangga, mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang berat dan beraneka ragam.
Dalam sidang ini, Wakapolres Gumas Kompol Tri Wibowo, S.E., S.I.K. memberikan arahan dan petunjuk kepada calon mempelai agar mengerti tugas dan peran jika sudah berumah tangga nantinya. Ia juga mengimbau personelnya untuk tidak melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dan menjaga kesederhanaan dalam hidup berkeluarga.
“Perlu diketahui bahwa tugas Polri sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai istri dari anggota Polri harus memahami suaminya. dan selaku seorang istri anggota Polri dituntut dalam kesederhanaan,” ujar Wakapolres.
Sidang BP4R ini juga dihadiri oleh Ketua Bhayangkari Cabang Gunung Mas Ny. Scila Theo, Kabag SDM AKP Marolop Purba, S.H., Kasiwas AKP Joko Sumitro, Rohaniawan dan Orang tua atau wali Personel dan calon pasangan. (sp)
+ There are no comments
Add yours