Kasat Lantas Polres Gunung Mas Larang Personel Pakai Knalpot Brong

2 min read

Polres Gunung Mas -Kasat Lantas Polres Gunung Mas, Polda Kalteng, Iptu Dindin Mahmudin, S.I.P., melarang personel menggunakan knalpot brong atau knalpot racing dalam arahan apel pagi dilapangan Upacara Tantya Sudhirajati Polres Gunung Mas, Kurun, Gunung Mas (gumas), Kalimantan Tengah (kalteng). Selasa (23/1/24) sekitar pukul 07.30 WIB.

Larangan ini diberlakukan untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan menghindari pelanggaran lalu lintas. “Kami sudah menginstruksikan kepada seluruh personel Polres Gunung Mas, baik anggota maupun staf, untuk tidak menggunakan knalpot brong. Jika ada yang masih memakai, kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Dindin.

Dindin menjelaskan, penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum, tetapi juga berpotensi merusak mesin sepeda motor. Selain itu, knalpot brong juga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Knalpot brong itu melanggar Pasal 48 tentang kebisingan, Pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, Pasal 210 tentang standar kelayakan kendaraan, dan Pasal 285 tentang sanksi pidana berupa kurungan penjara selama satu bulan,” paparnya.

Dindin menambahkan, pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi dan operasi penertiban knalpot brong kepada masyarakat, khususnya para pelajar dan pemuda. Ia berharap, masyarakat dapat menyadari dampak negatif dari penggunaan knalpot brong dan bersedia menggantinya dengan knalpot standar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak menggunakan knalpot brong. Knalpot brong itu tidak ada manfaatnya, malah merugikan diri sendiri dan orang lain. Knalpot standar itu sudah sesuai dengan spesifikasi dan kualitas kendaraan, jadi tidak perlu dimodifikasi,” tuturnya. (sp)

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours