Pencurian di SMPN Satap 3 Kahut: Notebook dan Router Raib, Pelaku Ditangkap

2 min read

Polres Gunung Mas – Sebuah kasus pencurian terjadi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Satap 3 Kahayan Hulu Utara (kahut), Kabupaten Gunung Mas (gumas).

Kejadian ini diketahui pada hari Senin (8/7/2024) sekitar pukul 08.45 WIB, saat pelapor, Aja S.Pd., dan saksi, Haratini S.Pd., M.Pd. dan Agus Setio S.Pd., datang ke sekolah. Mereka mendapati laci meja di ruang kantor guru terbuka, begitu juga dengan jendela kantor.

Setelah memeriksa barang inventaris sekolah, mereka baru menyadari hilangnya 5 unit notebook merk Acer dan 1 unit router merk Orbit. Kerugian akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp 29.100.000,- (dua puluh sembilan juta seratus ribu rupiah).

Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kahut. Menindaklanjuti laporan tersebut, KapolsekKahut Ipda Muklisin, S.H. memerintahkan unit reskrim dan unit intelkam untuk melakukan penyelidikan di Desa Tumbang Pasangon.

“terduga pelaku diketahui sedang menawarkan 1 unit notebook untuk dijual atau digadai kepada masyarakat Desa Tumbang Pasangon, informasi yang didapat dari warga,” ujar Kapolsek. Kamis (11/7/24) siang.

“menindak lanjuti informasi tersebut, personil Polsek Kahut langsung mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku, FS (23), beserta barang bukti Selasa (9/7/24) pagi. Pelaku Bukan Jaringan Spesialis namun Pelaku Bertindak Secara Sendiri Tanpa Ada Bantuan Orang Lain,” tambahnya.

Kasus pencurian ini sedang ditangani Unit 1 Satreskrim Polres Gunung Mas dengan sangkaan melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-3e dan Ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (sp)

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours