Komitmen Polres Gunung Mas dalam memberantas TP Narkoba, Dua Pengedar Sabu Diringkus

3 min read

Gunung Mas – Polres Gunung Mas menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan mengungkap dua kasus tindak pidana narkoba jenis Sabu dalam dua hari berturut-turut, yaitu pada tanggal 6 dan 7 Mei 2025. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (9/5/2025).

Kasus Pertama Berdasarkan Laporan Polisi, tanggal 6 Mei 2025, petugas Satresnarkoba Polres Gunung Mas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial OPS Als O, 18 tahun, di rumahnya di Jalan Kelurahan Tumbang Rahuyan, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 6,33 (enam koma tiga tiga) gram, beserta barang bukti lainnya.

“Tersangka OPS Als O mendapatkan sabu dari saudari berinisial S yang berasal dari Kecamatan Manuhing Raya, dimana Sdr. S saat ini masih dalam pengejaran Sat Narkoba Polres Gunung Mas (DPO). Barang tersebut kemudian dijual kembali oleh tersangka kepada masyarakat di Desa Tumbang Rahuyan dan sekitarnya. Menurut pengakuan tersangka, ia sudah melakukan pekerjaan ini selama kurang lebih 1 bulan terakhir,” jelas Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H..

Kasus Kedua Berdasarkan Laporan Polisi tanggal 7 Mei 2025, petugas Satresnarkoba Polres Gunung Mas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial KS Als AT, 42 tahun, di sebuah losmen di Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 17,6 (tujuh belas koma enam) gram, beserta barang bukti lainnya, termasuk uang tunai sejumlah Rp. 72.370.000,- (tujuh puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan satu unit mobil Toyota Rush.

“Tersangka KS Als AT mengaku kepada penyidik bahwa Narkotika jenis sabu tsb diperoleh seseorang berinisial SD yang berasal dari kab. Sampit saat ini masih dalam pengejaran (DPO), kemudian Barang Tersebut dijual kembali oleh tersangka kepada Masyarakat di wilayah Manuhing dan Rungan dan sekitarnya pada saat di tangkap barang sudah terjual sekitar 11 Paket Dengan harga satuannya 7 Juta dan menurut pengakuan Terlapor sudah melakukan pekerjaan ini dari awal bulan Januari 2025 sampai dengan tertangkap, tersangka juga adalah Residivis Kasus Narkoba dan baru keluar sekitar 4 Tahun dari Lapas,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 800 juta rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. melalui Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., Bahwa Polda Kalimantan tengah dan Jajaran berkomitmen terus utk memberantas peredaran Narkoba di wilayah Polda Kalimantan Tengah dan Jajaran apalagi saat ini sedang digelar Operasi mandiri kewilayahan dengan sasaran tindak pidana yg meresahkan masyarakat dan aksi-aksi premanisme utk itu Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gunung Mas utk tidak ragu-ragu melaporkan tindak pidana yg meresahkan di Masyarakat baik itu Narkoba maupun aksi-aksi PREMANISME di Kantor Kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110.

“Narkoba adalah musuh kita bersama. Mari kita jaga generasi muda kita dari bahaya narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar kita,” pungkasnya. (sp)

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours