Gunung Mas, Kalteng – Sebagai langkah tanggap bencana proaktif menjelang musim kemarau, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas melalui Bhabinkamtibmas di seluruh Polsek gencar melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah. Kegiatan ini berfokus pada larangan keras membakar hutan, lahan, dan Perkebunan, Senin (4/8/2025) pukul 09.00 WIB.
Para Bhabinkamtibmas turun langsung ke desa-desa binaan mereka, mendatangi warga dari rumah ke rumah serta di pusat-pusat kegiatan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memastikan pesan mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sampai ke seluruh lapisan masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa pembakaran lahan, perkebunan, dan hutan adalah tindak kejahatan yang berdampak luas, seperti:
• Kerusakan Lingkungan Hidup: Menyebabkan hilangnya flora dan fauna, merusak ekosistem, dan mengurangi keanekaragaman hayati.
• Gangguan Kesehatan dan Ekonomi: Asap yang ditimbulkan mengganggu kesehatan pernapasan (ISPA) dan melumpuhkan berbagai aktivitas masyarakat seperti pendidikan, transportasi, dan perekonomian.
• Citra Bangsa: Mencoreng citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H. menyatakan bahwa sosialisasi ini adalah garda terdepan dalam upaya pencegahan Karhutla di wilayahnya.
“Pencegahan adalah kunci utama. Kami tidak akan menunggu sampai ada api, tetapi kami aktif mendatangi warga untuk memberikan edukasi. Kami ingin masyarakat sadar sepenuhnya bahwa membakar lahan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan tindak kejahatan serius dengan ancaman hukuman yang tidak main-main,” ujar kapolres.
Untuk memberikan efek jera dan penekanan akan keseriusan masalah ini, aparat kepolisian merinci sanksi pidana berlapis yang akan menjerat pelaku pembakaran lahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
1. Undang-Undang Kehutanan (diubah UU Cipta Kerja): Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah).
2. Undang-Undang Perkebunan: Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
3. Peraturan Daerah Provinsi Kalteng No. 1 Tahun 2020: Ancaman pidana kurungan maksimal 6 bulan dan/atau denda hingga Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Dengan sosialisasi masif ini, Polres Gunung Mas berharap dapat membangun kesadaran kolektif dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya bencana kabut asap yang bisa melumpuhkan kehidupan di Kalimantan Tengah. (sp)
+ There are no comments
Add yours