Kuala Kurun – Komitmen Polres Gunung Mas dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tewah.
Seorang pria berinisial SL (31), warga Jalan Pasar, Kecamatan Tewah, tak berkutik saat ditangkap oleh tim gabungan. Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 5,03 gram.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa malam, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Penggerebekan berlangsung di kediaman pelaku yang berlokasi di Jalan Pasar, Kelurahan Tewah, Kabupaten Gunung Mas.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi berharga dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Gunung Mas langsung melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., M.H., berkolaborasi dengan personel Polsek Tewah untuk melakukan penggerebekan. Di hadapan para saksi, petugas menggeledah rumah pelaku. Pelaku akhirnya mengakui dan mengambil sendiri barang bukti yang disembunyikannya di atas meja dekat pintu. Modusnya, sabu tersebut dimasukkan ke dalam botol bekas permen untuk mengelabui petugas.
Selain paket sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai sejumlah Rp 480.000,- yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan sabu, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., M.H., memberikan apresiasi atas peran serta masyarakat dan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba.
“kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Ini adalah bukti bahwa perang melawan narkoba adalah perang kita bersama,” ujar Iptu Abi Wahyu. Rabu (15/10/2025) pagi.
Lebih lanjut kasat narkoba menyampaikan imbauan Kapolres Gunung Mas, “Bapak Kapolres juga mengimbau dengan keras kepada siapa pun yang masih mencoba bermain-main dengan narkoba di wilayah Gunung Mas untuk segera berhenti. Kami akan terus kejar dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menyelamatkan generasi kita dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
Kini, tersangka SL beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (sp)
+ There are no comments
Add yours