Kuala Kurun, Gunung Mas – Mengantisipasi datangnya musim kemarau dan sebagai langkah proaktif pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Kurun, Polres Gunung Mas Bripka Purwanto, turun langsung ke tengah masyarakat. Kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan membakar lahan, perkebunan, dan hutan, Sabtu (21/6/2025) pukul 10.00 WIB.
Bhabinkamtibmas tersebut secara aktif mendatangi warga dari rumah ke rumah dan di titik-titik kumpul masyarakat untuk menjelaskan secara rinci isi dari maklumat Kapolda Kalteng. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memahami dampak buruk dan konsekuensi hukum yang sangat berat bagi pelaku pembakaran.
Kapolsek Kurun, Iptu Chintya Pradjipta Putri, S.Tr.K., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H. menyatakan bahwa sosialisasi ini adalah garda terdepan dalam upaya pencegahan Karhutla di wilayahnya.
“Pencegahan adalah kunci utama. Kami tidak akan menunggu sampai ada api, tetapi kami aktif mendatangi warga untuk memberikan edukasi. Kami ingin masyarakat sadar sepenuhnya bahwa membakar lahan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan tindak kejahatan serius dengan ancaman hukuman yang tidak main-main,” ujar Kapolsek.
Dalam sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa pembakaran lahan, perkebunan, dan hutan adalah tindak kejahatan yang berdampak luas, seperti:
• Kerusakan Lingkungan Hidup: Menyebabkan hilangnya flora dan fauna, merusak ekosistem, dan mengurangi keanekaragaman hayati.
• Gangguan Kesehatan dan Ekonomi: Asap yang ditimbulkan mengganggu kesehatan pernapasan (ISPA) dan melumpuhkan berbagai aktivitas masyarakat seperti pendidikan, transportasi, dan perekonomian.
• Citra Bangsa: Mencoreng citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional.
Lebih lanjut, ditekankan bahwa bagi siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, akan dihadapkan pada sanksi pidana yang sangat berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
1. Undang-Undang Kehutanan (diubah UU Cipta Kerja): Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah).
2. Undang-Undang Perkebunan: Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
3. Peraturan Daerah Provinsi Kalteng No. 1 Tahun 2020: Ancaman pidana kurungan maksimal 6 bulan dan/atau denda hingga Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
“Kami berharap setelah sosialisasi ini, tidak ada lagi warga yang membuka lahan dengan cara membakar. Konsekuensinya sangat berat, baik dari sisi hukum maupun dampak kerusakan yang ditimbulkan,” tambah Kapolsek.
Masyarakat juga diimbau untuk proaktif. Apabila menemukan titik api, sekecil apa pun, di lahan milik pribadi, perusahaan, atau orang lain, warga diminta untuk segera melapor kepada pemerintah setempat, kepolisian terdekat, BPBD, atau instansi terkait agar dapat segera dilakukan tindakan pemadaman. (sp)
+ There are no comments
Add yours